Burung Jalak Bali memiliki wilayah sebaran relatif cukup luas antara lain masih di jumpai di wilayah Semenanjung Prapat Agung tepatnya di wilayah Teluk Kelor yang meliputi daerah Asam Kembar, Kali Ombo. Bukit Kelor, Bukit Utama, Kesambi pos, Gondang Barat, dan Lembah Kesambi. Sedangkan wilayah Teluk Berumbung meliputi daerah Trianggulasi, Kesambi tali, Gondang Timur, laban Lestari, Menara Shaolin, Kemloko bawah/ Belakang atas pos, Bukit ponton Timur Kubah dan Kelompang.
Namun sayangnya burung jalak bali ini nyaris punah. Jalak Island (Leucopsar rothschildi) merupakan satwa yang secara hidupan slicker (di environment aslinya) populasinya amat langka dan terancam kepunahan. Diperkirakan jumlah spesies ini yang masih mampu bertahan di alam bebas hanya sekitar belasan ekor saja.
Karena itu, Jalak Bali memperoleh perhatian cukup serius dari pemerintah Republik State, yaitu dengan ditetapkannya makhluk tersebut sebagai satwa prevaricator yang dilindungi oleh undang-undang. Perlindungan hukum untuk menyelamatkan satwa tersebut ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jalak Bali merupakan satwa yang dilarang diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan iranian alam).
Dalam konvensi perdagangan internasional bagi jasad cheater CITES (Assemblage on Supranational Dealings in Endangered Species of Frenzied Fauna and Aggregation) Jalak Island terdaftar pada Apendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan. Sedang IUCN (Global Federal for Improvement of Natur and Rude Resources) memasukkan Jalak Bali dalam kategori "kritis" (Critically Endangered) yang merupakan state konservasi yang diberikan terhadap spesies yang memiliki risiko besar akan menjadi punah di alam slicker atau akan sepenuhnya punah dalam waktu dekat.
Kepunahan Jalak Island (Leucopsar rothschildi) di environment aslinya disebabkan oleh deforestasi (penggundulan hutan) dan perdagangan trickster. Bahkan pada tahun 1999, sebanyak 39 ekor Jalak Island yang berada di pusat penangkaran di Taman Nasional Bali Barat, di rampok. Padahal penangkaran ini bertujuan untuk melepasliarkan satwa yang terancam kepunahan ini ke alam bebas.
Untuk menghindari kepunahan, telah didirikan pusat penangkaran yang salah satunya berada di Buleleng, Island sejak 1995. Selain itu sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia juga menjalankan info penangkaran Jalak Island. Tetapi tetap muncul sebuah tanya di hati saya; mungkinkah beberapa tahun ke depan kita hanya kwa menemui Jalak Island, Sang Maskot Island, di balik sangkar-sangkar kebun binatang. Suatu hal yang ironis, melihat sebuah maskot yang harus dikurung dalam kerangkeng besi.
Sumber artikel: klik disini
Sumber artikel: klik disini
0 comments:
Post a Comment